TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah di Jalan AR Hakim Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Senin (24/1/2022) lalu.
Tersangka adalah AT alias Azis (37) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak Kelurahan Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu 1 buah kotak Hp android merk Realme RMX-1941 warna biru dongker, satu topi warna hitam, satu dompet warna hitam, satu kunci sepeda motor dan 1 sim card.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pencurian itu berawal saat korban YBS (55) sedang menyiram bunga di kediamannya, lalu menyuruh anaknya untuk membeli token listrik.
“Korban kemudian mengambil tasnya yang berisi Hp dan uang senilai Rp 400.000. Korban lalu memberikan kepada anaknya sebesar Rp 100.000. Tas itu kemudian diletakkan kembali di teras, dan korban kembali menyiram bunga,” ujar Philip, Senin (21/2/22).
Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam rumah. Namun, saat dia kembali ke luar untuk mengambil tasnya yang tinggal, dia tidak menemukan tas tersebut. Korban sempat mencari ke sekeliling dan bertanya kepada pemuda setempat, namun tidak ada yang tau.
“Berbekal laporan korban, kita berhasil menangkap tersangka, Kamis (27/1/22) malam. Tersangka mengakui perbuatannya telah membawa kabur tas korban,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun,” tandasnya. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses