TOPNUSANTARA.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina memusnahkan ladang ganja siap panen dengan cara dibakar di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (19/2/2022).
“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/2/2022).
Ia mengatakan, pemusnahan ladang ganja seluas 2 Hektar itu dengan cara dibakar. “Pemusnahan pohon ganja itu dengan cara dibakar,” ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan itu personel TNI, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba.
Dijelaskannya, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 Gram. “Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” ucapnya.
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu, kata Hadi, langsung melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
“Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam Memberantas Kejahatan Narkotika, tidak ada tempat bagi Narkoba,” tegasnya. (r)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses