TOPNUSANTARA.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Satlantas Polrestabes Medan menggelar Operasi PPKM di beberapa lokasi di Kota Medan.
Hasilnya, tempat tongkrongan muda-mudi di Lapangan Merdeka (Merdeka Walk) dan Jalan Pemuda dibubarkan petugas, Sabtu (19/2/2022) malam. Kedua lokasi tersebut ditemukan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya sesuai perintah surat edaran (SE) Walikota Medan.
Tentunya semua pengelola rumah makan, kafe dan restauran tetap membatasi jam operasional mulai tutup pada pukul 21.00 WIB.
“Pengunjung yang nongkrong di rumah makan dan kafe harus membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” kata AKBP Sonny Siregar.
Apabila warga tidak mau mendengar imbauan dari kepolisian, kata dia, terpaksa pihaknya akan menindak seusai dengan aturan yang berlaku pada PPKM Level 3.
Begitu juga pengelola rumah makan dan kafe yang tidak melaksanakan perintah dari pihak Polrestabes dan surat edaran Walikota Medan akan disegel tempat usahanya tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kepada semua warga Kota Medan untuk terus terapkan prokes di mana saja dan jangan kendor lawan Covid-19.
“Kita harapkan warga juga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” imbaunya.
Dalam operasi PPKM Level 3 itu, AKBP Sonny W Siregar main terobos masuk ke tempat tongkrongan anak muda di Kota Medan.
“Saya juga tidak kendor melakukan operasi PPKM untuk membubarkan kerumunan warga di seputaran Lapangan Merdeka dan Istana Maimun Medan,” tandasnya. (tim/z)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses