TOPNUSANTARA.com – Ratusan pengunjung Aksara Park Jalan Aksara, Medan Tembung, dibubarkan personil Polsek Percut Sei Tuan, Sabtu (19/2/2022) pukul 21:30 WIB.
Sejak dibuka, tempat hiburan Aksara Park membuat kerumunan hingga ratusan orang berkerumun tanpa menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Diduga penyebab maraknya virus Covid-19 varian Omicron di Kota Medan, salah satunya dengan adanya tempat hiburan Aksara Park yang setiap hari membuat kerumunan.
Akasara Park diduga memiliki ijin dari Pemkab Deli Serdang dengan jadwal mulai dari pukul 17:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan didampingi Waka Polsek dan Panit 2 beserta personil tampak membubarkan ratusan pengunjung yang berkerumun di Aksara Park.
“Kita hanya membubarkan kerumunan di tempat ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan varian baru Omicron. Untuk mengenai ijin Aksara Park, kami tidak pernah memberikan ijin, karena itu tugas dan wewenang Pemkab Deli Serdang yang memberikannya,” kata Kapolsek. (r)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses