TOPNUSANTARA.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang terlibat kasus pencurian di Jalan Menteng VII Gang Nelayan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin (7/2/22).
Dua pelaku yakni HS (27) warga Jalan Menteng VII Gang Aris Kaloko dan LFS (21) warga Jalan Menteng VII Gang Ria. Keduanya ditangkap petugas dari kediamannya masing-masing, Kamis (9/2/2022).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, saat itu korban mendapatkan video dari adik kandungnya bahwa rumahnya yang ada di Jalan Menteng VII kemalingan.
“Setelah menerima video tersebut, korban mengecek rumahnya dan mendapatkan kondisi yang sudah berantakan,” ujarnya, Kamis (17/2/22).
Sejumlah barang-barang berharga korban hilang, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Area. Berbekal laporan dan video tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Tersangka akhirnya berhasil kita amankan berikut barang bukti 4 batang besi kanopi,” sebutnya.
Kini, kedua tersangka sudah berada di Polsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses