TOPNUSANTARA.com – Terkait sebanyak 356.670 dosis vaksin Covid-19 di Sumatera Utara akan kadaluarsa pada akhir Februari 2022 mendatang.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan pihaknya akan menggenjot vaksinasi kepada masyarakat agar dosis diambang batas kadaluarsa bisa digunakan dan tidak mubazir.
“Vaksin ambang kadaluarsa, akan segera kita kejar sampai ambang batas tanggal 28 Februari 2022,” sebut Edy, Rabu (16/2/2022).
Edy menjelaskan vaskinasi yang diambang batas kadaluarsa itu, sudah dilakukan pendistribusian ke 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
Dimana, 356.670 dosis vaksin dengan perincian moderna 86.040 dosis dan Astra Zenica 270.630 dosis. Dosis ini, digunakan vaksinasi tambahan atau booster.
“Kita akan kejar dan kita maksimalkan dimana vaksinasi ini, diperuntukkan untuk dosis tambahan atau booster untuk semua yang belum di booster,” bebernya.
Berita sebelumnya, anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut dr Restuti Saragih menyebutkan, 356.670 ribu dosis vaksin tersebut berjenis Moderna 86.040 dosis dan Astrazeneca 270.630 dosis yang disimpan di Gudang Dinas Kesehatan Sumut.
“Batas yang paling dekat adalah 28 Februari 2022,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Restuti menyebutkan, apabila vaksin tersebut belum terpakai hingga masa kadaluarsa, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan. Karena, kata dia, kiriman alokasi vaksin dari pusat beserta batas waktu kadaluarsa wajib diterima oleh daerah dan mengupayakan secara maksimal penyuntikannya.
“Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis,” katanya.
Untuk itu, pihaknya bersama aparat TNI dan Polri akan terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi di 33 kabupaten dan kota di Sumut untuk mengurangi stok vaksin yang akan masuk ambang batas kedaluarsa.
Ia juga meminta masing-masing satuan tugas kewilayahan untuk memaksimalkan penyuntikan vaksinassi kepada masyarakat. “Masyarakat juga diimbau agar segera mengikuti vaksinasi dosis satu, dua dan kemudian booster,” kata dia. (r)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses