TOPNUSANTARA.com – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Indrawansyah Putra Harahap, Bendahara Pengeluaran Rini Tutut Ariningrum dan Direktur CV Marguna Jamil Lubis menjalani sidang perdana di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/2/2022).
Ketiga terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dijerat tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas (Randis) di Sekretariat DPRD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
JPU dari Kejari Deliserdang Novi Yanthi dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Indrawansyah Putra Harahap didaulat Sekretaris DPRD Kabupaten Deliserdang sebagai Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat Dewan (Setwan) TA 2018 dan 2019.
Warga Jalan Rawa Cangkuk Gang Siti Khadijah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan itu juga diangkat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) pada Setwan Deliserdang.
Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000.
Kuat dugaan dana yang disuruh terdakwa dicairkan oleh terdakwa Indrawansyah Putra Harahap ke rekanan, dalam hal ini terdakwa Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna melalui Bendahara Pengeluaran Setwan Kabupaten Deliserdang Rini Tutut Ariningrum, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.365.250.250,” urai Novi Yanthi.
Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hakim Ketua Sulhanudin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan PH terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang baru dibacakan JPU. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses