TOPNUSANTARA.com – CA (48), pria berseragam ormas yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penjual martabak di Tanjung Anom, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Polsek Pancur Batu.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Besar Tanjung Anom,” ujar Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Darma, Sabtu (12/2/22).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pungli terhadap penjual martabak. Menurutnya, dia baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan uang yang diminta telah habis untuk membeli tuak,” katanya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria berseragam ormas diduga melakukan pungli ke penjual martabak viral di media sosial (medsos) Instagram. Dalam rekaman video, pelaku tampak marah-marah karena diduga tidak diberikan uang.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam penjual martabak tersebut. Karena takut diancam, korban menyerahkan uang Rp 20 ribu kepada pelaku. Usai mendapatkan uang, pria tersebut pergi meninggalkan lokasi. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses