TOPNUSANTARA.COM – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait oleh penyidik Polres Gayo Lues bahwa pihak Bank Aceh Syariah sesuai dengan surat permohonan kepada Polres Gayo Lues agar permasalahan tersebut diselesaikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Aceh, yaitu merujuk ke pasal 26 (ayat 1) yang isinya menyatakan apabila adanya perselisihan atau permasalahan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan dilingkungan perusahaan/CSR akan diselesaikan secara musyawarah melalui mufakat atau negosiasi.
(Ayat 2) dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian diluar pengadilan ataupun melalui pengadilan.
Dan berdasarkan Pergub tersebut pihak Bank Aceh Syari’ah Cabang Blangkejeren melalui pimpinan Cabang Riko S, sudah melaksanakan/melakukan mufakat dengan pihak terkait dan 10 kelompok Tani penerima bantuan tersebut. Dimana dalam musyawarah tersebut juga bahwa pihak kelompok tani berharap permasalahan itu agar diselesaikan secara musyawarah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada hasil akhir dari musyawarah/mufakat yang dilaksanakan 3 Desember 2021 lalu bertempat di Aula PT Bank Aceh Syari’ah Cabang Blangkejeren, para pihak terkait dan juga kesepuluh kelompok tani telah membuat surat pernyataan dan berita acara musyawarah yang isinya menyatakan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan mufakat diantaranya yaitu terhadap kekurangan volume bibit dan pupuk herbisida sebagai mana dalam proposal awal yang diusulkan kepada Bank Aceh Syari’ah cabang Blangkejeren agar diberikan kekurangannya sesuai dengan nominal awal bantuan CSR tersebut, dan sesuai dengan harga saat musyawarah.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK melalui Kasatreskrim AKP Zhia Ul Archam SIK kepada topnusantara.com, Selasa (8/2/2022) mengatakan bahwa pihaknya sesuai dengan surat permintaan/permohonan pihak Bank Aceh sudah menyerahkan agar permasalahan terkait pemotongan bantuan itu dikembalikan kepada pihak Bank Aceh untuk diselesaikan secara aturan yang berlaku dalam perseroan terbatas sesuai dengan Pergub sebagai mana atas permohonan pihak Bank Aceh kepada Polres Gayo Lues.
“Pihak Bupati Gayo Lues juga sudah melakukan audit dan klarifikasi terhadap permasalahan itu, sebagai pemohon bantun CSR kepada pihak Bank Aceh Syari’ah,” beber Kasatreskrim Gayo Lues. (M.P)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses