Medan Area, LS – Seorang penjual sabu – sabu di Jalan Denai, Gang. Jati, Kec. Medan Area kembali diamankan unit reskrim polsek medan area.
Dari tangan tersangka Fery Syahputra alias Piye (39) polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 48 plastik klip, dan uang sebesar Rp. 55.000.
Kapolsek Medan Area, M Arifin mengatakan adapun penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat.
” Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran/undercover buy. lalu memesan barang dengan pelaku,” paparnya.
Disaat hendak tersangka melakukan transaksi katanya, petugas kita yang menyamar, seketika itu juga pelaku langsung diamankan.
” Namun, saat diamankan tersangka warga sempat melempari petugas. Tetapi kita beri tembakan peringatan kepada warga, kemudian langsung mundur,” terangnya, Jumat (26/02/2016/).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah dua tahun menjalani bisnis haram itu.
Dari keterangan tersangka, mengaku dirinya mendapat barang haram itu dari IP warga Mandala yang kerap mangkal di Gang. Jati dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta mengejar bandarnya.
” Kasus ini masih kita lidik,” tandasnya.(red/ds)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses