Proyek Pembukaan Lahan Pertanian Indikasi Bermasalah, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa

Proyek Pembukaan Lahan Pertanian Indikasi Bermasalah, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa

TOPNUSANTARA.com – Proyek pembukaan dan Rehabilitasi Lahan Pertanian di Dinas Pertanian Aceh Tenggara terindaksi bermasalah. Untuk itu, sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa, Senin (7/2/2022).

Koordinator Aksi Darmawan mengatakan, unjuk rasa dalam rangka meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait proyek yang dibiayai APBK Aceh Tenggara tahun 2021 dengan Nilai Kontrak Rp 3,4 Milyar. Proyek tersebut tersebar di empat kecamatan.

“Proyek Pembukaan dan Rehabilitasi lahan ini layaknya Areal Tambang, bukan lahan. Kami minta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap tim teknis maupun pihak dinas yang terlibat dalam penentuan lokasi pekerjaan. Sebab pengerjaan dilakukan di daerah aliran sungai (DAS),” kata Darmawan didampingi Koordinator Lapangan Dahrinsyah.

Empat lokasi pengerjaan yakni, Kecamatan Deleng Pokhison, Kecamatan Lawe Bulan, Kecamatan Bambel dan Kecamatan Lawe Sumur, yang dikerjakan oleh CV ALMAIRA.

Dugaan proyek tak sesuai petunjuk teknis (juknis) dikarenakan proyek ini tidak sejalan dengan keputusan Dirjen sarana dan prasarana pertanian nomor : 48/KPTS/RC.210/12/2019 tentang juknis cetak sawah pola swakelola tahun anggaran 2020.

Pengerjaan proyek juga tidak sesuai keputusan Dirjen prasarana dan sarana pertanian nomor : 48/KPTS/SR.040/B/03/2021 tentang petunjuk teknis pemetaan geospasial cetak sawah.

Orasi dilakukan para mahasiswa tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi Aceh Tenggara (AKAT) di tiga lokasi, yaitu Depan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Polres serta depan DPRK daerah ini.

Selain itu, permasalah proyek ini juga mendapat perhatian Pengurus LIRA Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian. Pihaknya meminta pejabat Dinas Pertanian Aceh Tenggara untuk tidak melakukan Proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada proyek pembukaan lahan pertanian, Rehabilitasi Lahan Pertanian tahun Anggaran 2021.

“Temuan permasalahan tentang proyek ini, kita juga telah menyurati pihak Dinas Pertanian, begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian Polres Aceh Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Hal ini demi mencegah perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut,” tegas Muhammad Saleh Selian.

Tidak hanya itu, LIRA juga menuding pengerjaan proyek ini tidak bisa disebut lahan pertanian, karena identik seperti lahan pertambangan dan terindikasi jual beli material batu serta pasir pada paket proyek terssbut.

“Ini malah mengalami kerusakan lingkungan, sebab diduga proyek tersebut diduga mengangkangi juknis pekerjaan. Kemudian pihak perusahaan juga wajib bertanggung jawab apabila terjadi praktek jual beli material galian C tanpa izin,” pungkas Saleh. (M.P)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan