TOPNUSANTARA.COM – Judi, adalah salah satu larangan terbesar di bumi pertiwi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, pemerintah RI telah membuat UU untuk pelarangan berbagai aktivitas perjudian tersebut sesuai yang tertuang dalam kitab KUHP Pasal 303.
Namun berbeda yang terjadi saat ini diwilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumut. Dimana diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan saat ini semakin hari dan semakin subur berbagai aktivitas perjudian.
Bahkan, judi yang meresahkan masyarakat itu sampai detik ini tak mampu diberantas oleh Polsek Medan Labuhan dan juga Polres Pelabuhan Belawan. Ada apa? Atau benar informasi yang beredar bahwa polisi takut sama pengelola judi tersebut diwilayah hukum Polsek Medan Labuhan? Sungguh menyedihkan dan memalukan apabila hal itu betul terjadi, dan mau dibawa kemana negara ini.
Seperti lokalisasi perjudian yang sedang beroperasi saat ini di Pasar 3 Marelan, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan. Dari hasil investigasi, lokasi judi tersebut sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun, namun Polsek Medan Labuhan tidak pernah melakukan penggerebekan dan menangkap pengelola judi tersebut sampai detik ini.
Informasi yang diperoleh, didalam gedung berwarna merah jambu itu, pengelola menyediakan mesin judi tembak ikan, slot, roulette, dan jackpot.
Selain itu, pengelola judi ketangkasan tersebut dikabarkan tak pernah gentar dengan aparat kepolisian. Terbukti, hingga saat ini usaha ilegalnya itu berjalan dengan mulus dan tidak pernah digrebek polisi.
“Judi itu sudah lama beroperasi pak, namun tidak pernah ditertibkan aparat kepolisian,” ucap beberapa warga yang nggan mau menyebut namanya satu persatu saat berbincang bincang kepada awak media disekitar lokasi baru-baru ini.
Warga berharap, agar Kapolsek Medan Labuhan tidak tidur atas maraknya berbagai aktivitas perjudian saat ini diwilayah hukumnya.
“Kami warga meminta kepada Kapolsek Medan Labuhan agar segera menutup lokasi judi itu dan menangkap pengelolanya. Karena kita agak heran juga kalau seorang Kapolsek tidak mengetahui aktivitas kejahatan diwilayah hukumnya. Atau pura-pura tidak tau karena ada pengelola menyetor uang? Buat apa ada Bhabinkamtibmas yang di tugaskan disini kalau juga tidak bisa bekerja dan memberantas aktivitas kejahatan diwilayahnya,” ungkap warga.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasution terkait aktivitas perjudian tersebut. Kompol Mustafa Nasution tidak merespon dan diduga sengaja membiarkan berbagai aktivitas perjudian tersebut diwilayah hukumnya?
Selain di pasar lll Marelan, ada juga aktivitas perjudian berkedok ketangkasan judi tembak ikan di Pasar ll, lV, dan V Marelan serta di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan tepatnya di Komplek Marelan Ponit. (Zega/Bersambung)
No Responses