Polisi Tangkap Pelaku Penembak Jaga Malam

Polisi Tangkap Pelaku Penembak Jaga Malam

TOPNUSANTARA.com – Polda Sumatera Utara menangkap pemilik warung tuak bernama Ignatius Sinaga (50) yang merupakan pelaku penembakan terhadap seorang penjaga malam, Juang P Naibaho di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (26/1/2022).

“Polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu kemudian pada hari Rabu tanggal 26 kurang lebih pukul 23.00 WIB kita berhasil mengamankan pelaku yang tadi saya sebutkan berinisialnya IHMS yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya di Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/1/2022) petang.

Hadi mengatakan, penangkapan pelaku terkendala lantaran keluarga pelaku tak kooperatif dan terkesan menyembunyikan. “Selama dua minggu usai kejadian barulah IHMS dibekuk,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata airgun merk Pietro Bereta dan beberapa butir peluru mimis beserta dua tabung gas co2 sebagai pendorong peluru.

Di tempat kejadian di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, terdapat dua warung tuak. Namun sesuai kesepakatan yang dibuat pengunjung warung tuak saingannya mendapatkan kelonggaran waktu sehingga bebas keluar masuk portal penjagaan yang dijaga Juang.

Hal itu yang membuat istri pelaku emosi dan sempat terjadi adu mulut dengan korban di pos kamling komplek. Namun, Minggu (16/1/2022), disaat korban meninggalkan istri pelaku, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menembak pipi sebelah kiri Juang dengan senjata airgun miliknya sebanyak enam kali hingga peluru bersarang.

“Adapun motif dari pelaku adalah yang bersangkutan tersinggung dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban dan keterlambatan dari penutupan portal karena adanya persaingan usaha atau persaingan bisnis,” lanjutnya.

Saat ini pelaku pun telah ditahan oleh polisi dan terancam kurungan penjara selama lima tahun. Sementara senjata itu dimilikinya selama setahun.

Kepada polisi pelaku mengaku kerap membawa senjata untuk menjaga diri. “Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” tegasnya.

Kepada polisi IHMS mengaku kesal kepada Juang Parlindungan Naibaho lantaran dinilai diskriminasi terhadap usaha warung tuaknya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan