TOPNUSANTARA.com – Nekat mengedarkan ganja, AAL warga Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diciduk petugas, Selasa (18/1/2022). Pria 55 tahun ini ditangkap saat tengah menunggu pembeli di Pasar Kisaran Jalan Cipto, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, tersangka ditangkap bermula dari laporan warga yang menyebut bahwa di lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah kita lidik, tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 amp ganja seberat 1,066 gram dan uang diduga hasil penjualan narkoba sebesar 60 ribu,” kata Putu.
Dari hasil interogasi, kata Kapolres, tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki laki berinisial JS warga BTN Desa Durian Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses