Gunungsitoli, LS – Berdasarkan data dan pernyataan masyarakat Desa Hiligodu Ombolata yang telah diperoleh LSM LPPAS-RI Kota Gunungsitoli mengenai perekrutan aparat Desa di Desa Hiligodu Ombelata Kecamatan Gunungsitoli Selatan tersebut dinilai melanggar UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana tertuang didalam pasal 29 huruf b dimana kepala Desa dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
Yang mana dalam realitanya, diketahui aparat desa yang ditetapkan oleh Pj. Kepala Desa terdiri dari saudara/famili Kepala Desa dan juga salah seorang merupakan anak kandung dari Sekretaris Desa.
Selanjutnya perekrutan aparat desa tersebut, diduga kuat dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa dan Sekdes Desa Hiligodu Ombelata tanpa melalui prosedur.
Ketika dikonfirmasi liputansumut.com kepada AUGUSMAN LASE, PJ Kepala Desa melalui AROZARO LASE, Sekdes Hiligodu Ombolata mengatakan tidak ada masalah terkait pemilihan perekrutan aparat desa dan kami telah melaksanakannya sesuai dengan aturan dan juga ketransparan.
” Hanya saja masyarakat Desa Hiligodu dinilai kurangnya pemahaman mengenai perekrutan aparat Desa,” tuturnya.
Sementara itu, Hadirat Syukur Harefa SH, Sekretaris DPD LSM LPPAS RI Kota Gunungsitoli mengatakan, saya mengharapkan kepada kepala desa Hiligodu Ombelata agar segera ditinjau ulang pemilihan aparat Desa Hiligodu Ombelata guna mewujudkan pemerintahan di Desa Hiligodu Ombelata yang jauh dari Praktek-raktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
” Sehingga nantinya, pembangunan di Desa Hiligodu Ombelata tersebut dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat kedepan,” tandasnya. (NZ)
Related Posts

Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

No Responses