Bersama Guru Profesional, IGTKI Aceh Tamiang Siap Lahirkan Generasi Emas Sejak Dini

Bersama Guru Profesional, IGTKI Aceh Tamiang Siap Lahirkan Generasi Emas Sejak Dini

TOPNUSANTARA.com – Perkembangan teknologi yang semakin pesat, memaksa orang untuk dapat beradaptasi dan mengikuti laju zaman. Jika tidak, dengan sendirinya orang itu yang akan tergilas oleh waktu.

Di abad 21, atau disebut juga dengan era 4.0, banyak negara-negara di dunia, termasuk Indonesia mulai dan bahkan jauh hari sebelumnya mereka telah melakukan persiapan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masing-masing.

Di antaranya, sumber daya manusia di bidang pendidikan, khususnya guru. Bukan tanpa alasan, terciptanya SDM unggul pada sebuah negara tak terlepas dari faktor kualitas seorang guru yang profesional yang dimiliki. Guru-guru yang memiliki kemampuan dalam membentuk karakter anak. Dan guru-guru yang selalu mampu berinovasi dengan mengikuti kebutuhan zaman.

Seperti halnya yang dilakukan Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Aceh Tamiang dalam upaya melahirkan generasi emas di kabupaten itu, yakni generasi cerdas yang mampu bersaing di zaman serba cepat untuk ke depannya, IGTKI melaksanakan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terhadap Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan pemilik PAUD di Aceh Tamiang.

Tujuannya, agar para pendidik dapat meningkatkan kemampuan profesional diri mereka sendiri kedepannya. Sehingga mereka mampu menerapkan strategi pembelajaran Abad – 21 (4.0) di dalam proses kegiatan belajar mengajar nantinya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Sutiyah mengatakan, tujuan lain kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu 19 Januari 2022 lalu itu adalah upaya yang dilakukan pihaknya dalam meningkatkan kompetensi guru di Kabupaten Aceh Tamiang, serta dapat meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan.

“Dan juga memberikan bimbingan terhadap guru agar memiliki dan menguasai perilaku hayati dalam melaksanakan tugas profesional mereka,” kata Kabid PAUD dan PNF, Sutiyah, (21/01/2022).

Menurutnya, kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mewujudkan tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

“Untuk itu, Penulisan Satu Guru Satu Buku, menjadi tema dalam kegiatan kami kemarin,” katanya.

Selain itu, kegiatan yang juga melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, Sutiyah mengatakan, kegiatan pembentukan kompetensi guru melalui PKB merupakan upaya agar guru kedepannya tidak hanya dapat melakukan persiapan yang bersifat akademik saja.

Namun, kata dia, guru diharapkan dapat menerapkan prinsip – prinsip akademik dalam situasi sesungguhnya di sekolah nantinya, berdasarkan pengalaman intensif yang didapatkan melalui kegiatan ini.

“Sebab, kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan profesi yang dihadapkan langsung dengan individu dalam praktik penerapannya,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia menyebut, jika pembentukan kompetensi guru merupakan kegiatan pengajian, latihan, dan pembiasaan yang memerlukan kecakapan dalam mengambil keputusan di dalam situasi transaksional atau disaat proses belajar mengajar terjadi.

Untuk itu, Sutiyah menambahkan, selain upaya peningkatan kualitas guru, melalui kegiatan tersebut pihaknya berharap guru dapat merubah cara dan sudut pandang dalam mengajar. Dan juga merubah paradigma yang lama.

“Harapannya mereka bisa menemukan pembelajaran paradigma baru, sehingga terbentuk profil Pelajar Pancasila,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengaku di dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga menjelaskan beberapa aturan yang telah ditetapkan pemerintah, diantaranya, aturan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yakni Kepmenpan Nomor: 84/1993.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa guru wajib mengikuti Pengembangan Profesi yang meliputi Lima hal, yaitu, membuat Karya Tulis Ilmiah (KTI), Teknologi Tepat Guna, Karya seni, Pembuatan Alat peraga, dan Pengembangan Kurikulum.

Tidak hanya itu, aturan lainnya, yakni Permenpan dan Reformasi Birokrasi nomor: Per/16/M.PAN- RB/11/2009 tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang diganti dengan sebutan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tersebut meliputi tiga hal yaitu, Pengembangan Diri, Publikasi ilmiah, dan Karya Inovatif.

“Pada peraturan ini, untuk PKB nya sendiri terdiri dan terbagi dalam tiga macam kegiatan lagi,” katanya.

Pertama, pengembangan diri, dengan ketentuan harus mengikuti Diklat fungsional dan melaksanakan kegiatan kolektif guru. Kedua, Publikasi Ilmiah, meliputi pembuatan publikasi ilmiah atas hasil penelitian, dan membuat publikasi buku.

“Ketiga, Karya inovatif, meliputi menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, dan membuat/ memodifikasi alat pelajaran, dan mengikuti pengembangan penyusunan standar,” ujarnya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan