TOPNUSANTARA.com – Kepala kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Agung Ardianto SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Rajeskana SH MH melakukan penerangan hukum tahun Anggaran 2022 di Kantor Camat Karang Baru, Senin (18/1/2022).
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penerangan hukum kepada semua Datuk (Kepala Desa) beserta perangkat desa yang ada dikecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan Rajeskana kepada media ini, bahwa tema dari penerangan hukum tersebut lebih menitikberatkan pada kasus mafia tanah yang ada di wilayah hukum Kejari Aceh Tamiang. Dalam kegiatan penerangan hukum ini, Rajeskana didamping oleh Camat Karang Baru Iman Suhery SSTP MSP.
“Dalam kegiatan ini kita mengundang semua Datuk dan perangkat desa yang jumlahnya kurang lebih 50 orang. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan di semua kecamatan yang ada dijajaran wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang,” jelas Rajeskana.
Dikatakannya, bahwa kegiatan juga untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah yang ada khususnya diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. (Alfi)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses