TOPNUSANTARA.com – Polrestabes Medan menetapkan tersangka dan sudah melakukan penahanan terhadap ibu berinisial LS (33) yang diduga menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku, Rabu (12/1/22).
“Sudah kita periksa dari kemarin. Yang bersangkutan (LS) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” ujarnya, Kamis (13/1/22).
Madianta mengatakan, tersangka dijerat UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Kita kenakan dua UU, karena korban dianiaya di dalam rumahnya dan korban masih anak-anak,” tegasnya. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses