TOPNUSANTARA.com – Dalam tempo 2 jam, Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus EI (36) warga Lk VIII Jalan ST Hasanuddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pria yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai penganiayaan ini, ditangkap saat hendak kabur di kawasan yang tak jauh dari kediamannya, Jumat (31/12/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH dalam pressrilisnya, Senin (3/1/2022) mengatakan, bahwa tersangka memang sudah merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban, S (53) warga Jl Perbatasan No 15 Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana pada Rabu (29/12/2021), tersangka mendatangi korban dan sempat bertanya apakah rumahnya dilengkapi dengan kamera pemantau atau cctv. Selain itu, tersangka juga menanyakan berapa orang yang ada di dalam rumah korban.
“Setelah mendapat informasi, tersangka pulang ke rumahnya mengatur rencana. Dan Jumat, tersangka datang ke rumah korban untuk mencuri dan membawa sepotong kayu yang disimpan dibalik punggungnya,” ucap Kadek didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu Masagus Z D STK SIK MH Dan Kaurmintu Reskrim, Ipda Dearma Sipayung SH.
Dijelaskannya, saat melancarkan aksinya, tersangka masuk melalui pintu samping rumah korban. Namun saat beraksi, korban memergoki tersangka dan langsung diteriaki maling. Seketika tersangka langsung memukul korban sebanyak 8 kali dengan kayu yang dibawanya.
“Akibat pukulan tersebut, korban roboh bersimbah darah. Sementara anak korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung meminta pertolongan kepada warga, dan tersangka kabur meninggalkan lokasi,” kata Kadek.
Lanjutnya, lalu anak korban bersama warga langsung membawa korban ke rumah sakit guna mendapat perawatan. Selanjutnya membuat laporan Polresta Deli Serdang.
“Dari laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dan mengamankan tersangka yang hendak kabur. Tersangka kita jerat Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kadek. (red)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses