Satu dari Kedua Pelaku Curas Ditembak Polisi

Satu dari Kedua Pelaku Curas Ditembak Polisi

TOPNUSANTARA.com – Dua dari tiga pelaku pencurian kekerasan (curas) yang beraksi di Fly Over Brayan Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur berhasil dibekuk Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (6/12/21).

Dalam penangkapan itu, seorang pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan. Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni M Rasid Ridho (29) warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II, Kecamatan Medan Timur.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, kejadian bermula saat korban, M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2260 AFJ melintas di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Tak lama, Ridho cs langsung mendekati sepeda motor korban.

“Modusnya tersangka dengan mengatakan abu rokok korban mengenai matanya. Sehingga tersangka meminta pertanggungjawaban dan langsung merampas 2 hp korban. Dan saat itu tersangka juga menodongkan pisau sebelum pergi meninggalkan lokasi,” ucap Firdaus, Selasa (4/1/2022).

Dikatakan Firdaus, usai kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi Nomor : STTLP/ 2766/ XII/b2021/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut, tanggal 18 Desember 2021. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan.

“Hasilnya kita berhasil mengidentifikasi para tersangka dan berhasil menangkap tersangka Ridho di kawasan Medan Deli, Jumat (31/12/2021) kemarin. Selanjutnya kita kembangkan dan mengamankan tersangka Ilham di kediamannya bersama barang bukti sepeda motor Mio M3 BK 6206 AGZ yang digunakan saat beraksi,” jelas Firdaus.

Lanjutnya, namun saat hendak kembali melakukan pengembang terhadap tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melawan dan mencoba kabur. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka.

“Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan