TOPNUSANTARA.com – Nama baik artis tanah air kembali tercoreng oleh prilaku segelintir artis yang disebut-sebut terlibat prostitusi. Hal ini terkuak setelah Polda Metro Jaya mengklaim ada mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring. Kasus tak sedap yang melibatkan kalangan artis ini berkembang, setelah terbongkarnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (31/12/21) mengatakan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini. Namun, Endra Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.
Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan. “Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/21) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. “Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23) serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Ancaman hukuman terkait kasus prostitusi ini lumayan berat. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (r)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses