Sesuai Saksi Ahli Pidana, Korban Yang Bunuh Begal di Medan Tidak Ditahan

Sesuai Saksi Ahli Pidana, Korban Yang Bunuh Begal di Medan Tidak Ditahan

TOPNUSANTARA.com – Pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dedi Irwanto (21) korban begal yang ditetapkan tersangka karena membunuh satu dari empat kawanan begal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka tidak ditahan karena menyerahkan diri dan diantar langsung oleh orangtuanya. “Penyidik juga menyimpulkan tersangka DI kooperatif dan pihak keluarga memberikan jaminan kalau DI tidak melarikan diri, dimana kita ketahui bersama tersangka adalah korban dari pelaku curas,” ujarnya, Sabtu (1/1/2022).

Dijelaskan Tatan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap DI terjadi Senin (21/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu DI menjadi korban begal dan hp miliknya diambil. “Pada saat terjadi pembegalan, saudara DI yang kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan. Saat itu DI diketahui memang membawa pisau dan langsung menusuk pinggang salah satu tersangka (Reza), lalu menikam dada nya sebanyak 3 kali hingga tewas di lokasi,” jelas Tatan.

Lanjutnya, dari hasil gelar perkara dan keterangan saksi ahli hukum pidana, DI dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Sementara tiga pelaku begal lain yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran oleh Satreskrim Polrestabes Medan, Polsek Sunggal dibackup Ditreskrimum Poldasu.

“Jadi tersangka DI membawa pisau untuk menjaga diri, karena tersangka DI kerap melintasi daerah yang dia anggap rawan. Untuk DI tidak mengalami luka, hanya helm nya saja pecah. Dan kita juga sudah memintai keterangan dari dua rekan pelaku yang sempat mereka jumpai sebelum peristiwa itu terjadi,” ucapnya.

Masih kata Tatan, dirinya juga membuat surat telegram kepada jajaran untuk meningkatkan kring serse di daerah-daerah rawan, terutama malam hari dan meningkatkan patroli bekerja sama dengan Sabhara. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan