TOPNUSANTARA.com – Pemko Medan dan DPRD Medan menyetujui pembentukan ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut usai dilakukan penandatanganan dan pengambilan keputusan bersama antara Wali Kota Medan, Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rachman dengan pimpinan DPRD Medan melalui sidang Paripurna DPRD Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (27/12/2022).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim ini sebelumnya juga disampaikan laporan dari Panita Khusus (Pansus) dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan yang menerima ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan ini menjadi Perda Kota Medan.
Usai dilakukannya penandatanganan bersama dengan pimpinan DPRD Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan di era globalisasi saat ini, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi merupakan kunci dalam memenangkan tantangan globalisasi. Namun sebaliknya, minimnya penguasaan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi akan berujung pada sebuah kemunduran dan kegagalan dalam bersaing di era globalisasi.
“Sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif mensyaratkan dirinya untuk terus belajar sepanjang hayat, dimana salah satu sarana yang penting ialah melalui perpustakaan yang menjadi media, pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah habis untuk terus diperdalam dan dikembangkan,” kata Bobby Nasution.
Menurut Bobby, penyelenggaraan perpustakaan ini dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memajukan kebudayaan daerah dan nasional. Sebab perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya daerah dan bangsa.
Oleh sebab itu, Bobby Nasution sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada ketua Pansus dan anggota Dewan yang tergabung dalam Pansus yang telah membahas ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perpustakaan sehingga dapat diambil persetujuan bersama untuk dijadikan Perda Kota Medan.
“Dengan adanya persetujuan bersama ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, dan Pemko Medan akan menyampaikan ranperda ini kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” pungkas Bobby Nasution. (r)
Related Posts

Dishub dan Camat Medan Petisah Tertibkan Parkir di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

No Responses