TOPNUSANTARA.com – Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus narkoba. Kali ini petugas berhasil menyita barang bukti 10, 2 gram sabu bersama seorang tersangka, Sabtu (11/12/2021). Adalah Heryanto Panggabean (46) warga Jl Murai Mas I, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula laporan dari masyarakat yang menyebut adanya pria membawa narkoba dikawasan Jl Bahagia, Kecamatan Medan Kota. Darisitu petugas turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Saat kita mengintai dilokasi, tersangka dengan menaiki sepeda motor Honda Vario melintas dan masuk ke Rumah Makan Bunda Minang. Selanjutnya langsung kita amankan dan melakukan pemeriksaan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip A Purba SH MH, Senin (20/12/2021).
Dijelaskan Philip, dari hasil pemeriksaan, dikantong celana sebelah kanan tersangka ditemukan sabu seberat 10,2 gram dan disimpan didalam bungkusan rokok.
“Kita menduga tersangka hendak bertransaksi dilokasi. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka kita jerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (red)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses