Sebut Suami Lemah Syahwat, Istri Terancam 9 Bulan Penjara

Sebut Suami Lemah Syahwat, Istri Terancam 9 Bulan Penjara

TOPNUSANTARA.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili seorang ibu rumah tangga R atas pasal penghinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. R didakwa menghina suaminya, S, karena menyebut suaminya lemah syahwat.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Jumat (17/12/2021), kasus bermula saat R dinikahi S pada 2 September 2017.

“Dari pernikahan tersebut, kemudian terjadi persoalan yang mengakibatkan Terdakwa dan S tinggal terpisah. Yakni Terdakwa bertempat tinggal di rumah orang tua nya di daerah Krian, sedangkan S bertempat tinggal di Benowo,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

Disisi lain, dalam pernikahan itu, mereka mencicil pembelian mobil. Disepakati cicilan dibayar bersama selaku suami-istri. Saat hendak mengambil BPKB mobil, keduanya terlibat pertengkaran dan R melontarkan kata-kata yang kurang pantas.

“Kamu tidak bisa ereksi dua tahun mas, tetap saya biarkan (saya tidak protes) untuk menjaga perasaan orang tuamu yang sakit, tapi kamu kok malah terlihat sangat membenci aku,” ucap R.

Atas ucapan Terdakwa yang disampaikan di parkiran leasing, S merasa malu karena diucapkan di hadapan orang banyak. Selanjutnya S tidak terima dan mempolisikan ucapan istrinya.

“Bahwa Terdakwa mengetahui secara pasti apabila tuduhan yang disampaikan kepada S bersifat pribadi dan merupakan aib, namun Terdakwa dengan tujuan agar kondisi S diketahui oleh orang banyak menyampaikan tuduhan yang bersifat pribadi depan banyak orang,” beber jaksa.

Jaksa mendakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP. Bunyinya :

Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama sembilan bulan.

Sidang ini mengantongi nomor 2458/Pid.B/2021/PN Sby dan saat ini masih berlangsung di PN Surabaya. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan