Polres Asahan Bekuk Pelaku Perampokan dan Penyekapan Bocah 8 Tahun

Polres Asahan Bekuk Pelaku Perampokan dan Penyekapan Bocah 8 Tahun

TOPNUSANTARA.com – Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.

Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial MAS (18) warga Dusun II Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Sementara satu pelaku lagi berinisial YS (DPO) masih dikejar petugas.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pelaku diamankan diseputaran Jl Ampera Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Senin (13/12/2021) kemarin. “Pelaku diamankan atas laporan dari pelapor yang tak lain ibu korban bernama Nila Wati (45) warga Dusun V Desa Bagan Asahan,” kata AKBP Putu Yudha, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskan Putu, aksi yang dilakukan tersangka terjadi, Senin (2/8/2021) lalu. Saat itu, korban AA tengah bermain didepan rumah pelaku dengan memakai cincin dan kalung. Seketika muncul niat jahat pelaku.

“Modusnya pelaku memanggil korban ke dalam kamarnya dengan alasan hendak membeli es di warung. Setelah korban masuk kedalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kamar dari dalam sehingga membuat korban terkejut. Selanjutnya pelaku membekap mulut korban hingga korban merasa kesakitan saat berteriak meminta tolong,” jelas Putu.

Melihat korban melawan, pelaku langsung menjabak dan membenturkan kepala korban ke dinding. Alhasil korban terjatuh ke lantai, dan disaat bersamaan tersangka Y langsung mengambil cincin dan kalung korban.

“Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan lokasi dan mengunci korban didalam kamar. Korban berhasil diselamatkan ibu nya ketika mendengar teriakan dari korban yang berteriak meminta tolong. Dan selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan,” terang mantan Kapolres Tanjung Balai ini.

Lanjutnya, pihaknya kini masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang masih buron.

“Kepada pelaku YS (DPO), kami himbau untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (red/zega/r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan