TOPNUSANTARA.com – Polsek Helvetia meringkus pelaku pencurian pagar, Selasa (7/12/2021). Adalah S (39) warga Jl Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, pelakunya. Selanjutnya tersangka langsung diboyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan pencurian pagar milik korbannya, Diana Karo warga Jl Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021. Saat itu, tersangka bersama rekannya, Bajor (DPO) mencuri pagar besi milik korban, Minggu (14/11/2021).
“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti pagar besi berukuran 2M x 1,8 M,” ungkap Kapolsek Medan Helvetia, AKP HE Sihombing SIK, Sabtu (11/12/2021).
Dijelaskannya, adapun dalam aksinya, tersangka mengangkut besi tersebut dari lalang-lalang dan dijual pada botot seharga 280 ribu. Dan tersangka S mendapat bagian 50 ribu dan 200 ribu sebagai ongkos becak.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. Saya juga mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas,” tutup mantan Kanit Ranmor Polrestabes Medan ini. (red/zega)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses