Polisi Ringkus 4 Kurir Narkoba

Polisi Ringkus 4 Kurir Narkoba

TOPNUSANTARA.com – Personil Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering siap edar di berbagai tempat di Kota Medan, Kamis (9/12/2021). Dalam pengungkapan tersebut, petugas total menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,473 kilogram, uang 2,5 juta serta 16 kilogram ganja kering dan 1 unit mobil Kijang Innova BK 1068 JT.

Selain itu, 4 tersangka yang merupakan kurir turut diamankan. Keempat pelaku yakni SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, AS (27) warga Jalan H Adam Malik, Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jalan Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan YPNH (23) warga Jalan Veteran Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli (kurir sabu).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dalam pressrilisnya, Kamis (9/12/2021) mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan dua kurir ganja, SR dan AS dikawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (17/11/2021) lalu.

“Awalnya kita mendapat informasi mengenai adanya pria membawa narkoba dengan menumpangi bus KUPJ. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti 16 kg ganja kering dan 50 gram sabu. Lalu keduanya kita boyong ke Mapolres guna proses lebih lanjut,” terang Kombes Riko.

Dijelaskannya, pihaknya juga melakukan pengungkapan kasus narkoba lainnya dengan mengamankan 2 kurir sabu, NPL dan YPNH dikawasan Tanjung Mulia, Selasa (30/11/2021). Dari tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 11,423 kg sabu yang disimpan didalam mobil Toyota Kijang Innova.

“Untuk penangkapan kurir sabu, kita juga mendapat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa ada sebuah mobil yang membawa narkoba. Setelah kita lidik, kedua tersangka langsung kita ringkus. Dari mobil yang terparkir didepan rumah tersangka juga kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu,” beber Kombes Riko.

Lanjutnya, dengan pengungkapan tersebut dan barang bukti 11,473 kg sabu yang diamankan, sebanyak 114.730 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Atas perbuatan para pelaku, kita jerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolretabes Medan. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan