Tak Terbukti, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia Dihentikan

Tak Terbukti, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia Dihentikan

TOPNUSANTARA.com – Polisi telah menyelidiki laporan selebgram Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hasilnya, dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.

“Ya kita sudah lihat dan memeriksa saksi, mengecek CCTV segala macam, tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (tindakan penganiayaan),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu (4/12/2021).

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut. Bukti petunjuk berupa CCTV di lokasi pun telah diperiksa oleh penyidik. Namun penyidik menyimpulkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sean Purnama kepada Ayu Thalia tidak terbukti.

“Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik memutuskan tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Sean Purnama atas laporan Ayu Thalia tersebut. Sudah kita lakukan beberapa kali gelar (perkara). Tidak terbukti,” terang Kombes Guruh.

Atas dasar itu, lanjut Kombes Guruh, pihaknya telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut. “Ya karena tidak terbukti. Kita kan sudah cek semua, saksi, bukti, segala macam, tidak terbukti. Ya sudah, selesai, berhenti (penyidikan),” tandanya.

Seperti diektahui, Ayu Thalia melaporkan Sean Purnama ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan. Putra Ahok ini dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHP. Kisruh keduanya kemudian semakin runcing usai Sean Purnama balik melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang akrab disapa Thata Anma ini dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan