Polda Jatim Ungkap Bisnis Prostitusi Online, 1 Muncikari dan 29 PSK Diamankan

Polda Jatim Ungkap Bisnis Prostitusi Online, 1 Muncikari dan 29 PSK Diamankan

TOPNUSANTARA.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Subdit Renakta Polda Hatim membongkar bisnis prostitusi online. Dalam penggerebekan di Wisma Penantian, perugas berhasil mengamankan 29 Pekerja Seks Komersial yang 6 diantaranya anak dibawah umur.

NS alias Mami Amabr (41) yang merupakan muncikari juga turut diamankan petugas dari lokasi. “Mereka semua diamankan karena terlibat dalam kasus mengeksploitasi secara ekonomi/seksual terhadap anak dibawah umur lewat media sosial,” kata Kasubdit IV Renakta Dirkrimum Polda Jatim, Kompol Hendra Eko Triyulianto SIK MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan Hendra, terungkapnya kasus prostitusi online tersebut bermula dari kaburnya salah satu PSK, TR dari Wisma Penantian yang berada dikawasan Lumajang tersebut, Senin (15/11/2021) lalu. Saat itu, TR berhasil kabur usai memanjat tembok dan melompati pagar.

“Meski berhasil keluar wisma, TR mengalami luka lantaran terkena besi pagar. Selanjutnya TR memesan taksi online guna kabur ke Jakarta,” terang Kompol Hendra.

Dikatakannya, meski awalnya hendak kabur ke Jakarta, namun TR meminta berhenti di Surabaya. Selanjutnya TR diantarkan warga ke rumah RT setempat sebelum dibawa ke Polda Jatim.

“Dari semua pengakuan TR, kita langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Hasilnya 29 PSK dan 1 orang muncikari berhasil kita amankan dari lokasi. Barang bukti yang kita amankan uang Rp5 juta lebih, buku tamu, kondom sudah terpakai, mobil, kondom masih dalam kemasan dan KK yang dilegalisir,” terang Hendra.

Lanjutnya, adapun modusnya, NS menjanjikan pada para korban bekerja sebagai LC (ladys club) di Bali dengan gaji 10-15 juta. Namun setelah para korban datang, NS justru menjadikan para korban menjadi PSK di Wisma Penantian Lumajang.

“Adapun tarif para PSK tersebut bervariasi, mulai 200-500 ribu. Kini keenam gadis dibawah umur itu ditempatkan di Shelter RS Bhayakara Polda Jatim. Sementara ke 23 wanita lainnya diserahkan ke Dinas Sosial setempat untuk dibina. Tersangka NS kita jerat UU tentang tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Helvetia dan Medan Baru ini. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan