Polres Batu Bara Ciduk Pengedar Sabu

Polres Batu Bara Ciduk Pengedar Sabu

TOPNUSANTARA.com – Karena mengedarkan sabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, akhirnya bandar sabu EHP alias Eko (42) warga Huta I, Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun disergap petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskan Yahman, penangkapan terhadap tersangka bermula saat tersangka melakukan transaksi sabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (20/11/21) kemarin.

Sadar tengah diintai petugas, tersangka langsung kabur melarikan diri menuju kediamannya di Huta I, Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun tidak jauh dari lokasi transaksi.

Petugas Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Res Narkoba, Iptu R Sipayung yang melihat buruannya kabur langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti sabu.

Kepada petugas, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku untuk dijual atau diedarkan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh.

Barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita petugas berupa sabu seberat 5,54 gram terdiri atas 1 paket besar narkotika sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat 4,76 gram, 1 paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat 0,61 gram dan 8 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat 0,17 gram.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk diproses hukum. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan