TOPNUSANTARA.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan, Kepolisian dan auditor untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi. Kesamaan pemahaman tersebut sangat penting supaya tidak ada disparitas saat suatu perkara ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda.
“Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman, karena undang-undang dan peraturannya sama,” tegas Alex saat memberikan sambutan dan membuka Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Provinsi Papua, Sentani, Senin (22/11/2021).
Dikatakannya, saat menjadi hakim, dirinya kerap melihat perbedaan dalam penanganan perkara korupsi oleh tiap aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, tujuan kegiatan Pelatihan Bersama APH ini adalah salah satu wujud implementasi sinergi dari tugas koordinasi dan supervisi yang diamanahkan oleh undang-undang kepada KPK.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Alex, KPK telah menginisiasi sinergitas dengan segenap instansi. Beberapa di antaranya, membangun sistem SPDP online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara tindak pidana korupsi, melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memberikan bantuan/fasilitasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara tipikor yang mengalami hambatan.
“Dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan APH di daerah,” terang Alex.
Dirinya berharap forum pelatihan bersama juga akan menyamakan pola tindakan dalam penanganan tindak pidana korupsi agar tercipta keadilan bagi setiap pihak. Termasuk mendorong penerapan pasal TPPU dalam penanganan perkara tipikor. “Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugiaan keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor,” jelasnya.
Pelatihan akan berlangsung selama empat hari dari tanggal 22 sampai dengan 25 November 2021 dengan total 50 peserta yang terdiri atas 26 Penyidik pada Kepolisian Daerah Papua, 12 Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua, serta masing-masing 3 Auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi Papua, Auditor pada Inspektorat Provinsi Papua dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Jayapura.
Pelatihan Bersama ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara khususnya di Provinsi Papua.
Selama empat hari peserta akan diberikan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh masing-masing narasumber dibidangnya, yaitu terkait Hukum Adat, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Keuangan Negara/Daerah.
Pelatihan Bersama di Provinsi Papua ini merupakan pelatihan keempat yang dilaksanakan KPK di tahun 2021. Selain Papua, empat wilayah lainnya, yaitu Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau. (M.P)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses