TOPNUSANTARA.com – Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil menciduk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (20/11/2021). Adalah AS (18) warga Dusun 1 Titi Hitam, Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, tersangkanya.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sempeno, mengatakan tersangka diamankan dari Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
“Saat ini diamankan, dari tersangka kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik yang berisi 12,11 gram sabu dan 1 buah skop yang terbuat dari pipet,” ungkap Iptu Joko Sumpeno, Minggu (21/11/2021).
Dikatakannya, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Bram Candra SH MH bahwa seorang tersangka pengedar narkoba sedang menunggu pembeli di Patok Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
“Dari informasi tersebut kita lidik, hasilnya tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan dan tersangka kita jerat Pasal UU Bo 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Joko Sempeno. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses