TOPNUSANTARA.com – Tiga hari menjadi teka-teki, Polres Asahan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembuangan jasad bayi di Desa Sei Silau Barat. Adalah wanita berinisial FA (18) yang melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam pressrilisnya, Jumat (19/11/2021), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari warga yang menemukan jasad bayi di aliran sungai Sitio-Tio Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Selasa (26/11/2021) kemarin.
“Dari penemuan tersebut kita lidik. Hasilnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan ditangkap dikediamannya,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira.
Dikatakannya, tersangka tega membuang bayi tersebut lantaran malu sebab bayi itu hasil hubungannya diluar nikah. Dan saat dimasukkan ke dalam goni, dari pengakuan tersangka, bayi tersebut masih hidup.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Tanjung Balai ini.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddun SAg MH memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya yang telah serius mengungkap kasus itu dan menangkap pelakunya yang sempat menggegerkan warga.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja keras Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Saya acungkan jempol yang terus berhasil mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” kata Awaluddin. (red/tim)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses