TOPNUSANTARA.com – Tanpa perlawanan, RYJ alias Tauruk (33) warga Lingkungan IV, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, digelandang petugas ke Mapolres Tapteng, Rabu (17/11/2021). Bukan tanpa sebab, Tauruk diamankan lantaran nekat menjadi juru tulis (jurtul) KIM dikawasan tersebut.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim, AKP Sisworo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka. Selanjutnya pihaknya menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
“Hasilnya tersangka kita amankan disebuah warung dikawasan Jl Padangsidimpuan, Kecamatan Badiri. Saat itu tersangka juga tengah merekap nomor pesanan pelanggannya,” ungkap Sisworo.
Dikatakannya, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 2 unit handphone merek Oppo A1K warna hitam dan merek Samsung warna putih yang berisi nomor pesanan KIM serta uang sebesar 581 ribu yang diduga hasil penjualan KIM.
“Saat ini tersangka masih kita periksa dan kembangkan lagi kasusnya. Tersangka kita jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Sisworo. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses