Lagi Ngerekap Nomor Pesanan, Jurtul KIM Ini ‘Digulung’ Petugas

TOPNUSANTARA.com – Tanpa perlawanan, RYJ alias Tauruk (33) warga Lingkungan IV, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, digelandang petugas ke Mapolres Tapteng, Rabu (17/11/2021). Bukan tanpa sebab, Tauruk diamankan lantaran nekat menjadi juru tulis (jurtul) KIM dikawasan tersebut.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasat Reskrim, AKP Sisworo mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka. Selanjutnya pihaknya menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

“Hasilnya tersangka kita amankan disebuah warung dikawasan Jl Padangsidimpuan, Kecamatan Badiri. Saat itu tersangka juga tengah merekap nomor pesanan pelanggannya,” ungkap Sisworo.

Dikatakannya, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 2 unit handphone merek Oppo A1K warna hitam dan merek Samsung warna putih yang berisi nomor pesanan KIM serta uang sebesar 581 ribu yang diduga hasil penjualan KIM.

“Saat ini tersangka masih kita periksa dan kembangkan lagi kasusnya. Tersangka kita jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Sisworo. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *