TOPNUSANTARA.com – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Polres Tapsel menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Adalah TS alias Togu (24) pelakunya.
Dari warga Desa Pasarmaan Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra BM 2586 SS.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Anto warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Dari kejadian tersebut, korban yang kehilangan sepeda motornya pun langsung melaporkannya ke Polres Tapsel. “Hasilnya tersangka berhasil kita amankan dari salah satu warung tuak dikawasan Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Paluta, Sabtu (6/11/2021) kemarin,” jelas Paulus, Rabu (10/11/2021).
Dikatakannya, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan belum sempat menjual hasil curiannya. “Sepeda motor korban kita amankan dari kediaman tersangka. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Paulus. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses