TOPNUSANTARA.com – Personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Polres Tapsel menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Adalah TS alias Togu (24) pelakunya.
Dari warga Desa Pasarmaan Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra BM 2586 SS.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina mengatakan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Anto warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Dari kejadian tersebut, korban yang kehilangan sepeda motornya pun langsung melaporkannya ke Polres Tapsel. “Hasilnya tersangka berhasil kita amankan dari salah satu warung tuak dikawasan Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Paluta, Sabtu (6/11/2021) kemarin,” jelas Paulus, Rabu (10/11/2021).
Dikatakannya, dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan belum sempat menjual hasil curiannya. “Sepeda motor korban kita amankan dari kediaman tersangka. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Paulus. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses