TOPNUSANTARA.com – Sebuah video memperlihatkan relawan pemberi jalan ambulans, melontarkan kekesalannya terhadap seorang pengendara kendaraan pribadi, beredar di media sosial. Pengemudi mobil tersebut dikatakan tidak mau menepi meski sudah diminta berkali-kali.
Peristiwa ini terjadi di di Jl Sisingamangaraja, Rantau Selatan, Labuhanbatu, di saat kondisi arus lalu lintas ramai sewaktu akhir pekan, Sabtu (6/11/2021) malam.
“Kita minta dia menepi, dia enggak mau. Sampai berkali kali kita minta tetap enggak mau. Padahal sebelah kiri jalan kosong, kalo dia dia mau, dia bisa menepi tapi tetap dia gak mau,” kata pengunggah video di media sosial, Zul Fauzi, Minggu (7/11/2021).
Fauzi yang merupakan relawan IEA (Indonesian Escorting Ambulance-relawan pembuka jalan Ambulans) mengatakan kenderaan jenis minibus tersebut ngotot menghalangi laju ambulans sepanjang 500 meter. Beberapa kali isyarat tangan meminta dia menepi ke kiri tidak diindahkan nya.
Bahkan kenderaan tersebut sempat dipepet oleh sepeda motor milik relawan IEA, amun pengemudinya tetap tidak mau mengalah dengan tetap memacu kendaraannya.
Sementara untuk memotong dari kiri, badan Ambulans tersebut tidak muat. Fauzi mengatakan tipe mobil yang dijadikan ambulans tersebut adalah Isuzu Elf yang badannya besar.
Kendaraan tersebut akhirnya mau berhenti setelah sebuah sepeda motor milik relawan IEA memotong dan mengambil jalur tepat di depan kenderaan tersebut. Secara perlahan kenderaan itu pun akhirnya bisa dipaksa berhenti oleh relawan IEA.
“Kami tidak sempat lihat muka pengemudinya. Karena setelah dia berhasil diberhentikan dan didahului ambulans kami langsung diminta melanjutkan perjalanan. Pasien nya harus segera sampai rumah sakit,” kata Fauzi.
Menurut Fauzi, saat itu ambulans sedang membawa pasien kritis. Seorang penderita penyakit jantung, yang telah kehabisan oksigen di tabungnya.
Pasien tersebut dibawa dari RS Nuraini, Labuhanbatu Selatan menuju RSUD Rantauprapat. Kedua rumah sakit tersebut berjarak 44 km.
Terpisah Kanit Turjawali Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, Ipda Sumardi mengatakan pengendara wajib memberi prioritas kepada ambulans saat berkendara di jalan raya. Itu diatur di pasal 134 dan 135, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jika pengendara tidak mengindahkan pasal itu, maka bisa dihukum sesuai pasal 287 ayat 4, hukumannya bisa penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu,” kata Sumardi.
Dijelaskannya, dirinya juga mengimbau agar pengendara hendaknya sadar dan punya rasa kemanusiaan. Dan kami juga mempersilahkan masyarakat untuk merekam jika melihat peristiwa seperti terjadi di sekitarnya. Video rekaman bisa diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti yang menjadi dasar polisi bertindak.
“Cuma kadang kawan-kawan kita yg dari IEA juga jangan terlalu arogan. Harus diingat IEA itu bukan mengawal ambulans, tapi memperlancar jalannya ambulans,” sebut Sumardi. (r)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
No Responses