TOPNUSANTARA.com – Dua tersangka pencurian bloking piece (penyambung jalan tol) dan tiang guardril milik PT Jasa Marga ditangkap. Adalah Junaidi (32) warga Jl Tenis, Kecamatan Rantau Utara dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai, Desa Air Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelakunya.
Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan aksi pencurian tersebut di Dusun I Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Jumat (5/11/2021) pagi. Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka dipergoki sekuriti PT Jasa Marga, Erwinsyah dan Suhendrik yang sudah memantau dilokasi.
“Tersangka tertangkap saat beraksi. Lalu dilaporkan ke kita dan langsung kita amankan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP Sofyan, Sabtu (6/11/2021).
Dikatakan Sofyan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit Truck Tronton BK 8000 OM, 22 blocking piece, 1 tiang guardril, 69 pasang baut dan mur, 1 kunci Inggris, kunci pass dan 1 ember plastik warna hitam.
“Akibat perbuatan tersangka PT Jasa Marga dirugikan sebesar 4,6 juta dan sudah membuat Laporan Polisi (LP). Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Sofyan. (r)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses