TOPNUSANTARA.com – Dua tersangka pencurian bloking piece (penyambung jalan tol) dan tiang guardril milik PT Jasa Marga ditangkap. Adalah Junaidi (32) warga Jl Tenis, Kecamatan Rantau Utara dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai, Desa Air Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelakunya.
Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan aksi pencurian tersebut di Dusun I Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Jumat (5/11/2021) pagi. Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka dipergoki sekuriti PT Jasa Marga, Erwinsyah dan Suhendrik yang sudah memantau dilokasi.
“Tersangka tertangkap saat beraksi. Lalu dilaporkan ke kita dan langsung kita amankan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP Sofyan, Sabtu (6/11/2021).
Dikatakan Sofyan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit Truck Tronton BK 8000 OM, 22 blocking piece, 1 tiang guardril, 69 pasang baut dan mur, 1 kunci Inggris, kunci pass dan 1 ember plastik warna hitam.
“Akibat perbuatan tersangka PT Jasa Marga dirugikan sebesar 4,6 juta dan sudah membuat Laporan Polisi (LP). Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Sofyan. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses