TOPNUSANTARA.com – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal. Bukan tanpa sebab, Bagol diamankan lantaran melakukan perampokan sepeda motor. Selain itu, 2 orang penadah dari tersangka juga turut diamankan petugas.
Informasi yang dihimpun, dalam aksinya tersangka melakukan pancingan menggunakan wanita terhadap korbannya. Adapun rekan wanita tersangka menunggu dilokasi yang sepi dan berpura-pura minta diantarkan.
“Setelah korban menurutinya, wanita tersebut langsung mengarahkan korban ke lokasi dimana para tersangka lainnya sudah menunggu. Selanjutnya korban langsung dianiaya dan dirampok,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP I Kadek HC SIK SH MH, Jumat (5/11/2021).
Dijelaskan Kadek, dari pemeriksaan tersangka mengaku melakukan aksinya bersama 7 rekannya yang lain dan kini masih dalam pengejaran pihaknya.
“Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini kami juga masih mendalami untuk lokasi-lokasi lainnya para tersangka beraksi,” pungkas Kadek. (Zega)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses