TOPNUSANTARA.com – Membuat warga resah dengan aksi curanmornya, DR alias Dani (21) akhir diciduk Tekab Polsek Bilah Hulu dari kawasan Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Huku, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/10/2021).
Dari tangan tersangka, barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat turut diamankan petugas. Selanjutnya tersangka pun langsung diboyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang kerap menjual sepeda motor diduga curian. Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Kita mendapat informasi tersangka berada disebuah rumah. Selanjutnya kita lakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Sabtu (30/10/2021).
Dikatakan Parikhesit, dari interogasi tersangka mengaku sudah 2 kali menitipkan sepeda motor pada A yakni sepeda motor Honda Supra X dan sepeda motor Honda Vario.
“Lalu kita kembangkan dan mengamankan sepeda motor Vario. Selanjutnya kita lakukan pengecekan dan ternyata sepeda motor tersebut milik Syahrehrezky Hasibuan yang hilang diparkiran Puskesmas Langga Payung dan sudah dilaporkan di Polsek Sei Kanan, Kamis (15/10/2021) lalu,” terang Parikhesit.
Lanjutnya, jika kini pihaknya masih mendalami aksi tersangka dan melakukan pengembangan. “Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Parikhesit. (r)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses