TOPNUSANTARA.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga-Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu orang laki-laki dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Kim. Adalah JHS alias Pak Valen (56) warga Jl Jati Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, tersangkanya.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim, AKP D Harahap mengatakan tersangka ditangkap disebuah warung (lopo) dikawasan Jl Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Sabtu (23/10/2021).
“Awalnya kita mendapat informasi ada aktivitas judi dilokasi. Selanjutnya kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka,” terang AKP D Harahap, Minggu (24/10/2021).
Dikatakannya, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 1 lembar kertas berisikan nomor pasangan Kim, uang tunai sebesar 115 ribu hasil penjualan Kim, 1 buah pulpen, 1 unit hp berisi nomor pesanan Kim.
“Saat ini tersangka masih kita periksa dan kembangkan lagi kasusnya. Pengakuannya tersangka nekat menjadi jurtul Kim karena desakan ekonomi,” tutup Harahap. (r)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses