Hentikan Kasus Pedagang Pasar Gambir, Kapoldasu Mendapat Apresiasi dari Anggota Komisi lll DPR RI

Hentikan Kasus Pedagang Pasar Gambir, Kapoldasu Mendapat Apresiasi dari Anggota Komisi lll DPR RI

TOPNUSANTARA.com – Anggota Komisi III DPR, Hinca IP Pandjaitan mengapresiasi kebijakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang menghentikan kasus Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir yang dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Seituan usai dilaporkan balik.

“Kita apresiasi langkah tegas Kapolda Sumut. Apalagi diikuti dengan pembenahan ke dalam tubuh personel polisi dengan melakukan evaluasi yang cepat. Pembelajaran penting bagi semua Korps Polri di Polda Sumut secara khusus menangani suatu perkara,” kata Hinca IP Pandjaitan dalam siaran pers Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).

Menurut Hinca, Kapolda Sumut sudah hadir memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada perempuan yang menjadi korban perbuatan oknum diduga preman.

“Ke depan kita berharap pihak kepolisian lebih yakin dan taktis dalam menjalankan pesan pak Kapolri yakni Presisi dan menjalankan edaran dari Pak Kapolri. Ini menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” harap Hinca.

Sebelumnya Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukan kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Sebab itu, teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea. Maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” terang Panca. (r)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan