TOPNUSANTARA.COM – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang yang sedang menjalani masa hukuman dikabarkan meninggal dunia.
Kabar meninggalnya, Raja Bonaran Situmeang dibenarkan oleh
Plh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10/2021).
“Benar, Bonaran yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Sibolga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis,” kata Plh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno.
Dikatakannya, pada hari Rabu (20/10/2021) pagi sempat mengeluhkan rasa sakit, melihat kondisi wargabinaan tersebut langsung dirujuk ke Emergency RSUD Pandan, setelah diagnosa ternyata menderita penyakit stroke. “Namun karena permintaan keluarga, maka Bonaran dipindahkan ke IGD RSU Metta Medika dan mendapatkan perawatan di dalam ruang ICU untuk perawatan medis,” terangnya.
Setelah mendapat perawatan medis, lanjutnya, pada hari Jumat (22/10/2021) Bonaran dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan nomor : 11/65412/RSMM/X/2021.
Sementara itu, Romi Affandi Pasaribu SH yang pernah mendampingi saat permasalahan hukum terhadap mantan orang nomor satu Tapanuli Tengah itu mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Raja Bonaran Situmeang.
“Kabar tersebut benar. Dan saat ini masih dirumah RSU Metta Medika,” ujarnya saat dihubungi melalui telephon selulernya.
Sebelumnya, Bonaran terjerat dalam permasalahan hukum terpidana perkara tindak pidana pencucian uang. Pada 2019, Bonaran dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian pada 2020, Bonaran kembali diadili. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelum itu, Bonaran juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Bonaran bersalah memberikan duit suap Rp 1,8 miliar ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011. Vonis itu diketuk pada 2015. (red/Elin)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses