TOPNUSANTARA.COM – Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor:160/P/2021 Tentang Daerah Khusus Berdasarkan Geografis Dan keputusan ini mulai berlaku pada 02 Januari 2021.
Dimana pada keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan khususnya di Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara yang telah di tetapkan Desa tertinggal sebanyak 49 Desa dengan rincian.
Desa Hiligodu, Desa Lawira II, Desa Tetehosi Maziaya, Desa Hili Hati, Desa Hili Goduhoya, Desa Sitolu Banua, Desa Marafala, Desa Lasara, Desa Fadoro Hilihambawa, Desa Sifaoroasi, Desa Faekhunaa, Desa Lauru Fadoro, Desa Sisobahili, Desa Lauru Lahewa, Desa Harewakhe, Desa Lukhu lase, Desa Meafu, Desa Tefao, Desa Bitaya, Desa Umbubalodano dan Desa Botombawo.
Lalu Desa Ombolata Sawo, Desa Fabaliwa Oyo, Desa Botona Ai, Desa Lahemboho, Desa Hilisebua Siwalubanua, Desa Dahana Tugalaoyo, Desa Hiligawoni, Desa Ononamolo Tumula, Desa Ononamolo Alasa, Deda Hilibanua, Desa Sisobahili, Desa Berua, Desa Dahana Hiligodu, Desa Banua Sibohou, Desa Harefanaese, Desa Banua Sibohou III, Desa Mazingo, Desa Humene Siheneasi, Desa Gunung Tua, Desa Iraono Lase, Desa Holi, Desa Sifaoroasi, Desa Hilizukhu, Desa Onozalukhu, Desa Hilina, Desa Tugala Lauru dan
Desa Lowowaga.
Keputusan Menteri tersebut telah ditetapkan sebagai Desa tertinggal. Oleh sebab itu guru disetiap sekolah yang ada diwilayah itu, baik SD Negeri maupun SMP Negeri berhak mendapatkan tunjangan guru daerah khusus tertinggal sesuai dengan Dapodik sekolah.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan pegawai (PK), Elianus Harefa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jangan ditanya sama saya itu tidak ada urusan saya mau diterima atau tidak, Minggu (17/10/2021). “Tanya sama Kemdikbud RI atau kepada kepala sekolahnya, karena kepala sekolah yang lebih tau hal ini melalui Dapodik sekolah. Pekerjaan kami sudah benar,” ucap Elinus.
Menurut salah seorang Guru kelas di SDN NO 076074 berinisial MRH mengatakan jika mengacu pada keputusan Kemendikbud, mereka berhak mendapat tunjangan tersebut lantaran mengajar di daerah 3T (sangat tertinggal).
“Namun hak kami diduga telah dialihkan kepada guru disekolah yang tidak berada di Desa 3T. Kuota penerima itu sesuai SK Kemdikbud hanya guru yg mengajar di daerah (Desa) 3T Nias Utara. Tolong rekan-rekan media di Nias Utara menelusuri hal tersebut ditelusuri,” ucapnya, Rabu (20/10/2021).
Dikatakan MRH, jika di SD Onozalukhu Bitaya pada tahun 2020 ada 15 guru yang mempunyai NUPTK dan mendapatkan tunjangan tersebut. Namun pada semester I TP 2021, hanya 5 orang yang menerima tunjangan tersebut.
“Kalau memang sesuai dengan Dapodik, harusnya semua guru sejumlah 15 orang yang mendapatkan tunjangan pada 2020 lalu juga mendapatkan kembali. Oleh sebab itu disini muncul tanda tanya apa yang terjadi,” terang MRH.
Lanjutnya, dirinya pun berharap dugaan penyelewengan tersebut dapat diusut pihak terkait. “Termasuk saya juga tidak menerima tunjangan pada tahap pertama TA 2021 ini. Kami ada 10 orang guru yang terdiri dari PNS dan GBD dan sama-sama memiliki data dalam Dapodik dan memenuhi syarat,” tandas MRH. (F.Zal)
Related Posts
Dinkes Sumut Beberkan Kendala Penanganan KLB Malaria di Nisel
Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda
Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran
Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon
Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
No Responses