TOPNUSANTARA.COM – Orangtua mana yang tega melihat anaknya kesusahan, apalagi harus mendekam di penjara. Begitu juga dengan Ipda PJ yang memilih mencabut laporan terhadap anaknya. Ia mengaku menerima perlakuan sang anak yang telah melaporkannya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Ceritanya, perseteruan itu berlangsung medio Desember 2020 lalu. Ketika itu Ipda PJ datang ke rumah mantan istrinya dan berniat mengambil galon air isi ulang. Namun setibanya di sana, ia berseteru dengan anaknya, MFA.
Ipda PJ dan MFA kemudian terlibat perkelahian dan berakhir saling lapor. MFA didampingi Ibunya, Yusmawati Dalimunthe melapor ke Polda Sumut, sementara Ipda PJ membuat laporan ke Polres Siantar.
“Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar,” kata Ipda PJ, Senin (18/10/2021).
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menyoroti status tersangka yang disematkan kepada MFA. Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari menilai MFA yang masih dibawah umur tidak bisa dikriminalisasi dalam kasus tersebut.
Ipda PJ yang didampingi Kapolres Siantar AKBP Boy Siregar mengaku telah mencabut laporan terhadap anaknya. Ia mengaku tidak berniat memenjarakan MFA dengan laporan tersebut.
“Saya hanya ingin menunjukkan bahwa saya juga terkena pukul,” ucapnya sembari menitikkan air mata.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Apalagi MFA merupakan anak laki-laki satu-satunya.
“Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya. Saya berharap dia sukses meraih cita-citanya,” terang Ipda MJ.
Status Ipda PJ di Polda Sumut sampai saat ini masih berjalan dan akan memasuki masa persidangan. Kanit Intelkam Polres Siantar itu mengaku akan mempertanggungjawabkannya sesuai laporan mantan Istrinya tersebut. “Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Siantar mengaku akan mengedepankan Restoratice Justice menangani perkara tersebut. “Proses ini akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Topnusantara)
Related Posts

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

No Responses