TOPNUSANTARA.COM – Dalam Tempo 24 jam, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta dikediamannya.
“Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).
Dijelaskan Tatan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. Namun lantaran melihat korban tidak memakai celana dalam, tersangka langsung niat untuk melakukan pemerkosaan.
“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban. Namun tidak dituruti korban, sehingga tersangka langsung membunuhnya menggunakan parang yang sudah dipersiapkan,” terang Tatan.
Lanjutnya, setelah memastikan korban meninggal, tersangka langsung mengacak-ngacak seisi rumah dan mengambil harta benda korban berupa emas dan uang. Selanjutnya tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, Tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan dalam tempo 24 jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkannya. Dari pemeriksaan tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk membayar hutang,” tandas Tatan. (Zega)
No Responses