Curi Laptop dan Uang Mahasiswi, Maling Kos-kosan Ini Diciduk Polisi

Curi Laptop dan Uang Mahasiswi, Maling Kos-kosan Ini Diciduk Polisi

TOPNUSANTARA.COM – Kerap melakukan pencurian, Handana Kaban (36) warga Jl Besar Delitua, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, akhirnya dibekuk petugas. Pria pengangguran ini ditangkap Tekab Delitua saat berada di Potong Ayam Jl Ardagusema, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Sabtu (16/10/2021).

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 unit laptop milik korban diboyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan pencurian dikos-kosan Jl Besar Delitua, Kecamatan Delitua, Jumat (15/10/2021) kemarin. Dari lokasi tersebut, tersangka mencuri laptop dan uang sebesar 700 ribu dari dalam kamar kos Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (20).

“Dari kejadian tersebut korban membuat laporan. Selanjutnya kita lidik dan mengetahui jika yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Delitua, Iptu Martua Manik, Minggu (17/10/2021).

Dikatakan Manik, dari hasil penyelidikan tersangka diketahui berada di Belakang Potong Ayam dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut, dan kini masih kita periksa. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Manik. (Topnusantara)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan