Polres Labuhanbatu Bekuk Bandar Sabu Jaringan Tanjung Sarang Elang

Polres Labuhanbatu Bekuk Bandar Sabu Jaringan Tanjung Sarang Elang

TOPNUSANTARA.COM – Seorang bandar narkoba, Rozul Natua Harahap alias Tua (35) warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya berhasil disergap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat sedang berada di depan kediamannya, Senin (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kini sang bandar Narkoba jenis sabu jaringan Tanjung Sarang Elang itupun harus kembali berkumpul dengan kaki tangannya berinisial M Kurniadi alias Biru (31) di dalam sel tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan sang bandar beserta kaki tangannya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa Narkotika sabu seberat 5,66 Gram, uang tunai Rp 1550.000, 5 unit handphone dan 1 unit sepedamotor RX King.

“Pada saat akan ditangkap, petugas sempat mendapatkan penghadangan dan pelemparan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan masyarakat,” terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu (17/10/2021).

Dikatakan Martualesi, tersangka Tua ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya, Biru (31) warga Tanjung Haloban Negeri Lama yang terlebih dahulu ditangkap dengan cara undercover buy di simpang Jawi-Jawi, Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Dari hasil keterangan Tua, dirinya sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran arkoba dengan keuntungan setiap harinya 600 ribu hingga Rp 1 juta. Tua juga mengakui Biru merupakan kaki tangannya,” ungkap Martualesi.

Meski sudah mengamankan kedua tersangka, dikatakan Martualesi jika pihaknya terus melakukan pengembangan ke wilayah Kota Medan dan Tanjung Balai guna membongkar jaringan tersangka.

“Dalam 5 hari ini kita melakukan pengembangan, namun diduga sudah bocor sehingga tidak berhasil. Tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 Yo 132 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Martualesi. (tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan