Polsek Medan Baru Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Mobil

Polsek Medan Baru Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Mobil

TOPNUSANTARA. COM – Seminggu usai melakukan aksinya, Ramadhan Bayu Sugori alias Bayu (23) warga Jl Pantai Pakam Lorong Lembur Dusun Serba Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ini berhasil ditangkap Polsek Medan Baru.

Bukan tanpa sebab, Bayu ditangkap lantaran melakukan pencurian mobil dikawasan Jl Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru. Selannutnya tersangka diboyong ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan pencurian di Jl Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Selasa (5/10/2021) kemarin. Saat itu, tersangka berhasil mencuri mobil Toyota Taft DK 1709 QT milik Martin Luther Sinuraya (62) yang terparkir dihalaman rumahnya.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 70 juta dan melaporkannya ke kita (Polsek Medan Baru). Selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Medan Baru, Iptu Irwansah Sitorus, Jumat (15/10/2021).

Dikatakan Irwansah, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi jika para tersangka berada dikawasan Binjai. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 kunci letter T dan 2 buah plat mobil Kijang Krista BK 1350 RE, Kamis (7/10/2021).

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama rekannya Bakti Wanggono Putro alias Lilik, Agus Purnomo alias Agus dan Heriawan Saputra alias Putra (DPO). Kini ketiganya masih terus kita lakukan pengejaran,” tegas Irwansah.

Lanjutnya, dalam aksinya para tersangka menumpangi mobil Ayla dan berkeliling mencari mangsa. Oleh sebab itu saya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar terhindar dari aksi kriminal.

“Kami menduga tersangka merupakan sindikat pelaku pencurian mobil. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya BK mobil Kijang Krista yang diketahui hilang dan sudah ada Laporan Polisi (LP) di Polres Binjai. Kini kasusnya masih kita kembangkan dan tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkas Irwansah. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan