TOPNUSANTARA.COM – Kegiatan RASS (26) yang mengedarkan narkoba, membuatnya harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, sepasukan petugas dari Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan menciduknya dari sebuah lopo kopi (warung kopi) yang tak jauh dari kediamannya, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Selanjutnya warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, ini pun diboyong ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka mengedarkan narkoba. Dari situ petugas pun melakukan penyelidikan.
“Setelah kita lidik, kita melihat tersangka berada disebuah warung kopi diduga menunggu pasien. Selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan,” terang Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba, AKP Sammailun Pulungan SH.
Dikatakan Sammailun, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti 30 paket ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat total 60 gram.
“Tersangka mengakui jika ganja tersebut miliknya dan hendak diedarkan. Kini tersangka masih kita periksa dan kembangkan lagi kasusnya,” tutup Sammailun. (tim)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses